Sejarah Pramuka Indonesia
Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Setiap Pakaian Seragam Pramuka memiliki kelengkapan-kelengkapan yang terdiri atas:
Seragam Pramuka
Seragam Pramuka adalah pakaian yang digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Sedangkan tujuan penggunaan Seragam Pramuka adalah agar anggota Pramuka yang mengenakannya dapat berahlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa dan berdisiplinWarna seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih karena merupakan salah satu warna yang digunakan para pejuang Indonesia ketika masa perang kemerdekaan.
Jenis-Jenis Seragam Pramuka
- Seragam harian,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan kepramukaan harian. Namun Pakaian Seragam Harian dapat juga dikenakan pada waktu mengikuti upacara dan melakukan kegiatan kepramukaan lainnya. Pakaian ini bisa disebut pakaian utama seorang Pramuka. Setiap anggota Pramuka wajib memiliki minimal satu stel Pakaian Seragam harian.
- Seragam kegiatan,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka melakukan kegiatan di lapangan atau kegiatan olah raga. Alasan penggunaan pakaian ini adalah agar lebih mudah ketika melakukan aktivitas yang diperlukan. Anggota Gerakan Pramuka tidak harus memiliki seragam jenis ini. Namun sangat direkomendasikan untuk memilikinya.
- Seragam upacara,Pakaian yang dikenakan ketika anggota Gerakan Pramuka mengikuti Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan, Upacara Hari Pramuka, Upacara Pelantikan Pengurus/Mabi, Upacara Pembukaan dan Penutupan Kegiatan Nasional, ketika menghadiri upacara lain dimana TNI mengenakan Seragam PDU IV dan acara resmi kepramukaan di luar negeri. Pakaian seragam ini tidak dapat dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Yang boleh mengenakannya hanyalah Andalan dan Majelis Pembimbing mulai dari tingkat Kwartir Cabang sampai Kwartir Nasional.
- Seragam khusus, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan khusus. Seragam khusus terdiri atas Pakaian Seragam Muslim dan Pakaian Seragam Tambahan.
- Seragam Muslim, Pakaian yang dikenakan karena pertimbangan agama Islam. Hal ini untuk mengakomodir anggota muslim terutama putri untuk dapat mengenakan jilbab tanpa melanggar aturan.
- Seragam tambahan, Pakaian yang bersifat situasional dan dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
Kelengkapan Jenis Seragam Pramuka
Setiap Pakaian Seragam Pramuka memiliki kelengkapan-kelengkapan yang terdiri atas:
- Tutup Kepala
- Baju Pramuka
- Rok atau Celana
- leher saputangan
- ikat pinggang
- Kaus kaki
- Sepatu
- Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
Sumber: Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar